Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak daerah khusus pada bulan ini.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus merayakan HUT ke-17 Kota Serang dan HUT ke-79 NKRI.
"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang," ujar Hari, dikutip Senin (5/8/2024).
Dengan pemutihan, Bapenda Kota Serang menghapuskan sanksi administrasi atas seluruh jenis pajak daerah sepanjang wajib pajak melunasi tunggakannya pada bulan ini. "Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokok pajaknya saja," ujar Hari.
Hari berharap pemutihan bisa meningkatkan PAD bulana sebesar 2 hingga 3 kali lipat. Sepanjang semester I/2024, Pemkot Serang telah menerima PBB senilai Rp2 miliar per bulan. Dengan adanya pemutihan, Hari berharap realisasi PBB bulanan naik menjadi Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
Untuk diketahui, PP 35/2023 memberikan keleluasan kepada pemda untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok pajak ataupun sanksinya. Fasilitas diberikan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak.
Kondisi wajib pajak paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak. Kondisi objek pajak paling sedikit berupa lahan pertanian terbatas, tanah ditempati wajib pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak terdampak bencana alam.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)