Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memblokir 1 bidang tanah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial JPG.
Pasalnya, tersangka JPG selaku direktur PT SIP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
"Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp3 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP telah melakukan asset tracing terhadap harta milik tersangka.
Adapun aset berupa tanah yang diblokir oleh Kanwil DJP Jakarta Utara memiliki nilai pasar Rp7,94 miliar, melebihi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersangka JPG.
Aset tersebut terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun pemblokiran atas aset dimaksud sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," ungkap Kanwil DJP Jakarta Utara.
Selain itu, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (sap)