KP2KP KUALUH HULU

Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2024 | 19.00 WIB
Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews - Petugas pajak kembali aktif turun ke lapangan. Mereka menyisir usaha yang dijalankan pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu.

Yang terbaru, petugas dari KP2KP Kualuh Hulu menyisir warung dan toko kelontong untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Melalui kegiatan ini, petugas melakukan wawancara dengan pelaku usaha dan mencatat beberapa informasi. 

"Petugas mencatat setiap omzet penjualan yang dihasilkan pengusaha, serta biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan kegiatan di dalam satu tahun pajak terakhir," tulis Penyuluh KP2KP Kualuh Hulu Omiya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/8/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh pelaku UMKM. Di antaranya, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final sebesar 0,5%. 

"Kewajiban pembayaran pajak Bapak hanya akan terjadi ketika omzet Bapak melewati angka Rp500 juta," kata Omiya. 

Petugas mengatakan bahwa batasan omzet tidak kena pajak ini merupakan fasilitas ganda yang diberikan pemerintah. Mengapa dibilang fasilitas ganda? Alasannya, imbuh Omiya, karena ada dua kemudahan yang diperoleh oleh pelaku UMKM dalam satu kebijakan tersebut.

Pertama, pajak hanya dikenakan ketika omzet usaha UMKM melebihi batas Rp500 juta. Kedua, jika sudah melebihi batas pun, tarif yang dikenai hanya 0,5%. 

"Namun, fasilitas itu ada batas waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Omiya.

Penjelasan ini disampaikan sebagai edukasi kepada para wajib pajak yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Aek Kanopan. Harapannya, pemberian edukasi melalui kegiatan penyisiran bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.  

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.