Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengumumkan perpanjangan program pemutihan 3 jenis pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk memperingati HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
"Yukkk segera manfaatkan kemudahan ini ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).
Pembebasan denda diberikan pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Pemutihan denda diberikan untuk jenis pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah.
BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.
Pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan 3 jenis pajak daerah tersebut. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda PBB untuk melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.
Proses pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya juga telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.
"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek," tulis Bapenda. (sap)