KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Dian Kurniati
Minggu, 30 Juni 2024 | 08.30 WIB
Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Tangkapan layar di akun media sosial @diskomindopontianak.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kini menjadikan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kota tersebut.

Diskominfo Kota Pontianak menjelaskan bukti lunas PBB-P2 perlu dilampirkan dalam pengurusan berkas administrasi di tingkat kota. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

"Warge kote perlu bukti lunas PBB-P2 untuk mengurus beberapa berkas," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @diskomindopontianak, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Ketentuan lunas PBB-P2 untuk mengurus berkas administrasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 873/31/2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.

Berkas yang mensyaratkan lunas PBB-P2 antara lain permohonan/pengurusan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/atau pelayanan administrasi pemerintah daerah Kota Pontianak lainnya.

Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB-P2 di tahun bersangkutan. Pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Saat ini, pemkot juga telah menyediakan laman eponti.pontianak.go.id untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk PBB-P2. Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mengecek PBB-P2 terutang hingga mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.

"Pajakmu untuk Pontianak lebih maju," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.