Tangkapan layar di akun media sosial @diskomindopontianak.
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kini menjadikan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat untuk dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kota tersebut.
Diskominfo Kota Pontianak menjelaskan bukti lunas PBB-P2 perlu dilampirkan dalam pengurusan berkas administrasi di tingkat kota. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.
"Warge kote perlu bukti lunas PBB-P2 untuk mengurus beberapa berkas," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @diskomindopontianak, dikutip pada Minggu (30/6/2024).
Ketentuan lunas PBB-P2 untuk mengurus berkas administrasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 873/31/2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.
Berkas yang mensyaratkan lunas PBB-P2 antara lain permohonan/pengurusan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/atau pelayanan administrasi pemerintah daerah Kota Pontianak lainnya.
Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB-P2 di tahun bersangkutan. Pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Saat ini, pemkot juga telah menyediakan laman eponti.pontianak.go.id untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk PBB-P2. Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mengecek PBB-P2 terutang hingga mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.
"Pajakmu untuk Pontianak lebih maju," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)