SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Muhamad Wildan
Kamis, 6 Juni 2024 | 16.45 WIB
DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Laman muka dokumen (Pergub) DKI Jakarta 17/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bagian dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB).

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2024, ditetapkan hanya sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang digunakan untuk penghitungan PBB atas objek PBB berupa hunian.

"Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya sebagai tempat tinggal, berupa rumah tapak atau rumah susun, yang tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% luas bangunannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial, yang didasarkan pada data perpajakan daerah yang dikelola oleh Bapenda," bunyi Pasal 1 angka 8 Pergub 17/2024, dikutip Kamis (6/6/2024).

Untuk objek PBB selain hunian, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Dalam hal objek PBB terdiri dari beberapa bangunan, objek tersebut dikategorikan sebagai hunian atau bukan hunian berdasarkan luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

Khusus untuk objek PBB berupa tanah kosong, objek tersebut dikategorikan sebagai bukan hunian sehingga NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Pergub 17/2024 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 30 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Untuk diketahui, tata cara penghitungan PBB diubah seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.