Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp1,8 miliar terhadap terpidana EP.
EP terbukti melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf c UU KUP.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur III Agus Mulyono, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok SPT menebus pita cukai hasil tembakau CK-1 pada Januari hingga April 2016. Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK-1 tersebut mencapai Rp19 miliar.
Mengingat akumulasi nilai HJE sudah melebihi Rp4,8 miliar, EP seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, EP tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
"Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang PPN tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920 juta," ujar Agus.
Selain tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, EP juga terbukti menjadi pihak yang membantu tersangka CA selaku pemilik pabrik rokok JR untuk melakukan tindak pidana pajak.
Akibat perbuatannya, EP dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan kewajiban membayar utang pajak senilai Rp1,63 miliar dan denda sebesar 1 kali jumlah utang pajak. Alhasil, total utang pajak dan denda yang harus dibayar senilai Rp3,27 miliar.
"Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan," tutur Agus. (rig)