PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Juni 2024 | 12.45 WIB
Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Ilustrasi. Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret puluhan ribu orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Setelah Dinsos DKI Jakarta melakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diketahui ada terdapat 25.185 orang yang tak layak menerima bansos karena tergolong mampu. Pasalnya, orang-orang tersebut memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar dan memiliki mobil.

"Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bansos berdasarkan Keputusan Gubernur 1250/2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dengan dikeluarkannya 25.185 orang dari daftar penerima bansos, terdapat 194.067 warga DKI Jakarta yang akan menerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada tahun ini.

Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ) akan disalurkan kepada 149.549 orang, sedangkan bansos kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) akan disalurkan kepada 18.033 orang. Selanjutnya, bansos kartu anak Jakarta (KAJ) akan disalurkan kepada 26.485 orang.

Selain menggunakan data Bapenda DKI Jakarta, kelayakan penerima bansos diuji menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data kependudukan pada Kemendagri, dan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial.

"Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," ujar Premi.

Berdasarkan data-data tersebut, penerima bansos yang dinyatakan masih layak menerima bantuan tersebut ditetapkan sebagai penerima bansos 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap I Tahun 2024.

Penerima bansos tahap I akan mendapatkan top-up dana selama 4 bulan. Selanjutnya, Bank DKI juga akan mendistribusikan ATM kepada penerimaan manfaat baru mulai Juni 2024 hingga Agustus 2024. Penerima manfaat tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana mulai Januari sampai Juni 2024.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," kata Premi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.