Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jawa Barat I menemui Polda Jawa Barat dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang penegakan hukum pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara di bidang pajak.
"Pelaksanaan penegakan hukum berupa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III di wilayah Jawa Barat membutuhkan dukungan teknis dari Polda Jawa Barat," kata Romadhaniah, dikutip Kamis (16/5/2024).
Romadhaniah optimis sinergi antara ketiga instansi akan berjalan dengan baik dan mampu mendukung kegiatan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pajak. Penegakan hukum juga diharap mampu memberikan deterrent effect bagi pihak lainnya.
"Dengan deterrent effect, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat tercipta dan tentunya berkorelasi dengan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dapat dilaksanakan dengan baik," kata Romadhaniah.
Kapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus pun mengatakan pihaknya melalui Koordinator Wilayah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) akan memberikan dukungan manajemen penyidikan.
Tak hanya itu, Akhmad mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan.
"Polda Jawa Barat melalui Korwas PPNS akan memberikan dukungan dalam manajemen penyidikan serta bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan," kata Akhmad. (sap)