Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Sugiat mengatakan pemkab berupaya menciptakan sistem pajak daerah yang akurat dan adil. Melalui pendataan ini, pemkab akan memperoleh data terbaru mengenai objek PBB-P2 sehingga PBB-P2 terutang yang ditetapkan lebih akurat.
Menurutnya, pemkab juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemkab menciptakan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dia menjelaskan Perda Kabupaten Jombang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan sebagai pelaksana 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui perda ini, pemkab melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 mulai tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyebut pendataan PBB-P2 akan dilaksanakan oleh 2.546 petugas. Petugas ini berasal dari Bapenda, kecamatan, dan desa.
Pendataan PBB-P2 dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 Desa, serta tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.
"Bapenda akan melibatkan camat juga kepala desa sehingga perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat," ujarnya dilansir nusantaraposonline.com.