PROVINSI BALI

Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 April 2024 | 10.30 WIB
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pengenaan pungutan terhadap turis asing yang berkunjung ke Bali telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,4 miliar dalam waktu 2 bulan.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengatakan tambahan penerimaan senilai Rp61,4 miliar tersebut dibayarkan oleh 409.600 turis asing yang berkunjung ke Bali.

"Jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari-18 April 2024 tercatat sejumlah Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan," katanya dikutip dari infopublik.id, Senin (22/4/2024).

Meski sudah memberikan tambahan penerimaan yang signifikan, lanjut Ida Ayu, penerapan pungutan terhadap turis asing tersebut memiliki beragam persoalan. Contoh, sistem pembayaran pungutan bagi turis asing masih lambat sehingga menyebabkan adanya pembayaran ganda.

Tak hanya itu, kepatuhan turis asing membayar pungutan juga rendah. Menurut pemprov, hanya 40% turis asing yang telah membayar pungutan. Adapun rendahnya kepatuhan disebabkan keterbatasan jumlah loket serta ketidaktahuan turis.

Guna meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Ida Ayu menuturkan pemprov akan terus melakukan sosialisasi melalui kantor kedutaan asing di Jakarta dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Sebagai informasi, pungutan terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Adapun besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.