KPP PRATAMA SLEMAN

Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Maret 2024 | 17.00 WIB
Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Layanan Lapor Pajak oleh KPP Pratama Sleman.

SLEMAN, DDTCNews - KPP Pratama Sleman, DI Yogyakarta membuka Layanan Lapor Pajak bagi masyarakat pada Sabtu-Minggu hingga 24 Maret 2024 mendatang. 

Layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan tersebut diberikan untuk memudahkan wajib pajak yang menemui kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, tidak sedikit wajib pajak yang tidak bisa menemui petugas pajak pada hari biasa karena harus bekerja. 

"Jangan lewatkan kesempatan ini. Layanan Lapor Pajak tetap buka setiap Sabtu dan Minggu. Laporkan pajak dengan mudah di akhir pekan," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Kamis (7/3/2024). 

Selain memberikan asistensi bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, petugas KPP Pratama Sleman juga bisa mendampingi wajib pajak dalam memadankan NIK-NPWP dan konsultasi perpajakan terbatas lainnya. 

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.