Mobil pelaku dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menggalakkan patroli dan penindakan di daerah-daerah.
Bea Cukai Langsa, Aceh misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua penindakan. Nilai rokok ilegal yang diamankan pun mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Petugas menyita 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek," kata Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (4/3/2024).
Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp578.794.090. Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.
Di lokasi lainnya, yakni di Desa Beusa Seberang, petugas juga melakukan penindakan.
"Pada awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Sulaiman.
Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan. Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang, hinga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis "Ice Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).
Sulaiman memerinci, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang. Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa.
Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp455.769.800 dengan perkiraan nilaibarang sebesar Rp690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp387.440.000. (sap)