Ilustrasi.
SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi di daerah pada 23 Januari 2024 dalam rangka memberikan imbauan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih mengatakan instansi yang dikunjungi KP2KP antara lain KPPBC Sangatta, Polres Kutai Timur, Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, Kejaksaaan Negeri Kutai Timur, dan BPS Kutai Timur.
“Kunjungan ini dilakukan untuk mengimbau setiap pegawai di instansi terkait agar melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Endah, KP2KP juga menawarkan asistensi pelaporan SPT Tahunan berupa kelas pajak mengenai mekanisme pelaporan SPT secara online melalui e-filing. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum familier mengenai e-filing.
“Masih banyak pegawai senior yang belum familiar dengan pelaporan secara online melalui e-filling,” tuturnya.
Pada saat bersamaan, KP2KP juga turut mendata jumlah ASN dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di setiap instansi.
Menurut Endah, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi internal antara KP2KP dan instansi terkait dalam mengetahui pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan, sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi PPNPN.
“PPNPN tetap dikenai potongan PPh Pasal 21. Bila penghasilannya masih di bawah Rp60 juta, SPT dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT 1770SS. Selama memiliki NPWP dan berstatus aktif, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunannya,” jelasnya.
KP2KP Sangatta, lanjut Endah, berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Kutai Timur dapat meningkat dibandingkan dengan sebelumnya. (rig)