KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Februari 2024 | 10.30 WIB
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Ilustrasi. 

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengundang sejumlah wajib pajak pada 19 Januari 2024 untuk mengikuti kelas pajak terkait dengan berbagai hal yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa mengatakan KPP mengundang sebanyak 25 wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara daring.

“Dalam kegiatan kelas pajak ini kami mengundang sebanyak 25 wajib pajak. Daftar wajib pajak ini kami ambil dari daftar wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP di Kabupaten Berau selama 3 bulan terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/2/2024).

Dari sekitar 25 wajib pajak tersebut, lanjut Irvan, hanya 13 wajib pajak yang hadir untuk mengikuti kelas pajak. Adapun Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir dalam kelas pajak ini sebagai pembawa acara.

Sementara itu, Is Bintoro Yuan Saputro yang juga menjabat sebagai asisten penyuluh, menuturkan kelas pajak yang diadakan ini tidak hanya menjelaskan hak dan kewajiban PKP, tetapi juga mengurai tata cara penggunaan aplikasi e-faktur.

“Tujuannya adalah menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Karena sering kali saat verifikasi lapangan sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, mereka lupa. Lalu, saat mendapat STP mereka bingung dari mana,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Is, KPP akan terus menggencarkan kelas pajak, baik daring maupun luring, terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri sebagai PKP memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Berikut perinciannya:

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.