Ilustrasi.
MAMUJU, DDTCNews - Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Mamuju mengadakan edukasi pajak terkait dengan layanan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk versi 2.0 secara live di media sosial pada akhir Desember 2023.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Mamuju Mahir Sulistiyo mengatakan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk saat ini sudah memiliki versi terbaru, yaitu e-Pbk 2.0. Menurutnya, waktu permohonan pemindahbukuan secara elektronik pun menjadi lebih singkat.
“Permohonan e-Pbk terbaru dapat mempersingkat waktu permohonan yang awalnya 21 hari menjadi 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/2/2024).
Selain itu, lanjut Mahir, terdapat 7 fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan, dapat diklasifikasikan sesuai dengan kode jenis setor.
Kemudian, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik, adanya fitur penyimpanan yang disebut draf permohonan, dan penambahan user manual.
Mahir berharap fitur-fitur baru pada e-Pbk versi 2.0 dapat membuat wajib pajak makin mudah dalam menggunakan aplikasi pemindahbukuan. Alhasil, wajib pajak dapat lebih mengoptimalkan fitur e-Pbk ketimbang mengajukan permohonan secara manual.
Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Dengan kata lain, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)