DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Januari 2024 | 15.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBBKB kini ditetapkan sebesar 10%.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum masih ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Hal ini berarti khusus bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif sebesar 5%.

Sebagai informasi, PBBKB adalah adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

PBBKB menyasar penyerahan bahan bakar oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun penyedia BBKB merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2024, yang dimaksud dengan produsen BBKB adalah orang atau badan yang menghasilkan BBKB. Sementara itu, importir BBKB berarti orang atau badan yang melakukan kegiatan impor BBKB.

Ringkasnya, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian bahan bakar oleh konsumen. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB, di antaranya seperti Pertamina. Adapun besaran pokok PBBKB  terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN dengan tarif PBBKB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.