PROVINSI JAMBI

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Dian Kurniati
Minggu, 14 Januari 2024 | 12.30 WIB
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kantor Samsat Kota Jambi menyebut program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai dari 6 Januari hingga 31 Maret 2024. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan sebagai momentum melunasi tunggakan pajaknya.

"Yuk, manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @samsat.kota.jambi, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Dalam unggahannya, kantor samsat menjelaskan terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lelang, baik lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan.

Program pemutihan ini dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

"Program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta  mutasi keluar provinsi," bunyi pengumuman yang diunggah.

Tahun lalu, Pemprov Jambi juga melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.