Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ES selaku pemilik PT ATM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kejati Jawa Barat sudah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga penegakan hukum dapat dilanjutkan ke penyerahan tahap dua.
"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I selanjutnya akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).
Tersangka ES ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari - Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp616,18 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka ES terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Erna menuturkan DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani perkara tindak pidana pajak. Tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
Penyidikan dihentikan setelah pelaku tindak pidana melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna.
Erna pun mengimbau para pengusaha kena pajak (PKP) untuk terus menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)