KPP PRATAMA GIANYAR

Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Desember 2023 | 12.00 WIB
Omzet WP Lampaui Rp 4,8 Miliar, Fiskus Verifikasi Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan verifikasi lapangan ke CV Sukra yang merupakan salah satu peternak ayam petelur di Kabupaten Karangasem, Bali pada 16 November 2023.

KPP Pratama Gianyar menjelaskan verifikasi lapangan dilaksanakan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Sukra sebelumnya mengajukan permohonan PKP ke KPP Pratama Gianyar lantaran omzet per tahunnya sudah mencapai Rp4,8 miliar.

“Petugas pajak bertemu dengan I Wayan Sukra, perwakilan dari CV Sukra, yang lalu diwawancarai mengenai kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, petugas pajak juga mengingatkan hak dan kewajiban PKP seperti pelaporan SPT Masa PPN dan penyetoran PPN kepada CV Sukra. Harapannya, CV Sukra dapat memenuhi kewajiban pajaknya sebagai PKP dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Sementara itu, I Wayan menjelaskan perusahaan memiliki beberapa kandang ayam dengan bentuk memanjang serta sebuah gudang untuk menyimpan pakan ayam petelur tersebut. Adapun kandang dan gudang berada di atas lahan seluas 400 meter persegi.

“Saat ini, jumlah seluruh ayam yang dimiliki CV Sukra sekitar 20.000 ekor dengan tingkat produksi telur 80% dari total ayam yang ada perharinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.