Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang wanita kawin yang mengajukan permohonan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Oktober 2023.
Petugas dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan terdapat dua jenis mekanisme pendaftaran NPWP yang dapat ditempuh wanita kawin. Adapun pemohon mengajukan pembuatan NPWP guna memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit di perbankan.
“[Pemohon bisa memilih] menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan memiliki NPWP sendiri atau membuat NPWP keluarga di mana kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi 1 dengan NPWP suami,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/11/2023).
Setelah mendapatkan penjelasan, pemohon akhirnya memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dan menggunakan 1 nomor NPWP yang sama. Untuk diperhatikan, syarat pendaftaran NPWP wanita kawin salah satunya ialah NPWP suami harus aktif.
Husnul pun memberikan formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan menjelaskan lampiran-lampiran persyaratan pengajuan permohonan.
“Silakan diisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ujarnya.
Husnul menjelaskan suami nantinya wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan data penghasilan suami dan istri. Pelaporan bisa dilakukan mandiri melalui DJP Online atau langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)