Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengaku akan selektif dalam melakukan pemasangan tapping box.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, pemasangan tapping box pada lokasi usaha milik wajib pajak harus dipilah berdasarkan klaster.
"Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM," ujar Teguh, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).
Untuk saat ini, tapping box baru terpasang di 81 unit usaha saja. BPPRD Kota Tanjungpinang baru memasangkan tapping box di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 restoran, dan 4 usaha parkir.
Pemasangan tapping box di 81 lokasi usaha tersebut dilakukan pada 2022 dan tidak dilanjutkan lagi pada tahun ini. Pasalnya, tapping box yang terpasang tidak kompatibel dengan sistem milik wajib pajak. Akibatnya, tapping box tidak berfungsi dengan optimal.
"BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama agar mengganti dengan vendor baru karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota," ujar Teguh.
Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD Kota Tanjungpinang akan melanjutkan pemasangan tapping box. Rencananya, otoritas pajak daerah akan melakukan pengadaan 1.000 unit tapping box baru.
Tak hanya mengoptimalkan penerimaan, penerapan tapping box juga bertujuan untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). (sap)