Ilustrasi.
DENPASAR BARAT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja salah satu wajib pajak yang memiliki usaha apotek di Jalan Gunung Salak Selatan, Kota Denpasar Barat pada 10 Oktober 2023.
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan K Yerma Gresia. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/10/2023).
Pada saat yang sama, pegawai pajak juga memberikan edukasi terkait dengan peraturan perpajakan serta kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran dan pelaporan pajak.
Suarmika menjelaskan terdapat beberapa ketentuan baru terkait dengan batas penghasilan bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang tidak dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apabila wajib pajak memiliki omzet atau peredaran bruto selama satu tahun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.
“Meski tidak menyetorkan PPh final, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya pada 31 Maret setiap tahun. Pelaporannya dapat berupa pencatatan atas omzet tiap bulan dari usaha apotek,” tutur Suarmika.
Sementara itu, Yerma menambahkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.
“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)