Ilustrasi.
SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp35 juta di BCA KCP Singaraja, Kota Singaraja, Bali pada 13 September 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singara Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.
“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju untuk dilakukan penyitaan saldo rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/10/2023).
Dewa menambahkan saldo di rekening tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan wajib pajak tersebut. Apabila masih ada sisa utang pajak, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa utangnya tersebut.
Dari kegiatan penyitaan rekening tersebut, ia berharap wajib pajak makin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.
“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)