Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menyampaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) guna mempercepat penyusunan Raperda PDRD.
Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Riau Karmila Sari mengingatkan raperda harus sudah disusun dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Bila terlambat, pemprov berpotensi kehilangan peluang untuk meningkatkan penerimaan.
"Besaran tarif retribusi nantinya akan dilampirkan ke dalam raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Jadi, wajib diserahkan," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).
Setelah DPRD dan pemprov mencapai kesepakatan, lanjut Karmila, raperda PDRD tersebut masih perlu disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Oleh karena itu, penyusunan raperda perlu dipercepat guna memenuhi deadline yang diamanatkan oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Artinya, akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," tutur Karmila seperti dilansir goriau.com.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau selaku perwakilan pemda dalam penyusunan Raperda PDRD sedang mengumpulkan tarif retribusi dari OPD-OPD. Tarif retribusi usulan OPD akan ditetapkan lewat rapat pembahasan.
"Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," ujar Karmila.
Sebagai informasi, raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. Bila sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)