Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan DK selaku direktur PT NDS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut.
"Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan PPN dari pembeli, tetapi tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Kepanjen," ujar Farid, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).
Tindak pidana dilakukan oleh DK pada masa pajak April 2021 serta Juni hingga Oktober 2021. Perbuatan DK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,02 miliar.
Sebelum dilakukan penyerahan ke Kejari Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah menyetorkan pajak yang telah dipungutnya. Namun, nilai pajak yang disetorkan oleh DK belum cukup untuk melunasi pokok pajak beserta sanksinya. Oleh karena itu, penegakan hukum atas DK tetap dilanjutkan.
Sesuai dengan UU KUP, saat ini DK masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang beserta sanksinya meski berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.
Bila DK tetap tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, pembayaran yang sudah dilakukan DK akan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan vonis hakim.
Dengan adanya kasus ini, Farid mengimbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
"Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Farid. (sap)