Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik wajib pajak badan PT T.
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan wajib pajak badan tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp906 juta. Menurutnya, sita dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Herry menuturkan tindakan penyitaan dilakukan oleh JSPN untuk menguasai aset milik penanggung pajak. Dia menuturkan aset tersebut dijadikan jaminan bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.
"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement sehingga wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski begitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," tuturnya.
Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 sejak dilakukannya penyitaan, aset milik wajib pajak akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir dikutip dari solopos.com.
Bila aset sitaan yang dimaksud berbentuk giro, aset tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)