Aset yang disita kantor pajak. foto: pajak.go.id
PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penyitaan serentak atas 19 aset milik beberapa wajib pajak.
Nilai dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,72 miliar. Adapun nilai piutang pajak para pemilik aset tercatat mencapai Rp2,42 miliar.
"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).
Penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya setelah menerima surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023 yang merupakan aturan teknis dari penagihan dengan surat paksa.
Adapun aset-aset yang disita meliputi sepeda motor, mobil, alat berat, tanah, hingga rekening. Jika diperinci, KPP Pratama Tebing Tinggi menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset.
Selanjutnya, KPP Pratama Sibolga menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.
Meski melakukan penyitaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam rangka memungut pajak dari wajib pajak.
Penagihan aktif seperti penyitaan adalah bentuk upaya terakhir yang diambil bila langkah persuasif tak mampu mendorong penunggak pajak melunasi utangnya. (sap)