Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% di 8 kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan disebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup signifikan di 8 kecamatan tersebut.
"Di 8 wilayah tersebut terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Made Arya menjelaskan penyesuaian NJOP dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan itu antara lain Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Singosari, Karangploso, Dau, dan Lawang.
"Selain karena dekat kota, wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP itu juga karena terjadi perkembangan ekonomi yang pesat," tuturnya seperti dilansir tugujatim.id.
Made Arya menjelaskan kenaikan NJOP dilaksanakan setelah dilakukannya konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.
Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan juga meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," ujarnya. (rig)