PROVINSI DKI JAKARTA

Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Muhamad Wildan
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17.30 WIB
Pacu Setoran Pajak, DKI Bentuk Basis Data Pakai Sistem Geospasial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk basis data pajak daerah melalui sistem informasi geospasial seiring dengan diundangkannya Pergub DKI Jakarta No. 21/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari pergub tersebut, basis data pajak daerah dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendukung penetapan pajak daerah yang adil dan merata.

"Kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dimaksudkan untuk menciptakan basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 21/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Pergub 21/2023 menegaskan wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus melakukan pendaftaran objek dan subjek pajak, baik ddengan menggunakan SPOP ataupun SPOPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendataan Objek dan Subjek Pajak Daerah

Pada saat yang bersamaan, Bapenda DKI Jakarta berperan melakukan pendataan objek dan subjek pajak melalui pengisian SPOP, SPOPD, formulir survei pajak daerah, atau formulir survei kolektif pajak daerah.

"Pendataan objek pajak dan subjek pajak ... dapat dilakukan secara massal," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 21/2023.

Seusai dilakukan pendataan, basis data dipelihara baik secara pasif maupun secara aktif. Pemeliharaan basis data secara pasif adalah pemeliharaan yang dilakukan berdasarkan permohonan dari wajib pajak atau adanya informasi yang diterima Bapenda DKI Jakarta.

Sementara itu, pemeliharaan aktif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan menyesuaikan data dengan keadaan riil di lapangan.

Data hasil pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah dapat diintegrasikan dengan sistem informasi perpajakan daerah serta dapat diolah menjadi basis data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.

Basis data yang dikumpulkan oleh petugas pendataan Bapenda DKI Jakarta wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub 21/2023 telah diundangkan pada 31 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.