Program pemutihan pajak.
SRAGEN, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Sragen menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 RI di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan relaksasi pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, dikutip pada Jumat (28/7/2023).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 mengenai insentif penghapusan denda PBB-P2.
Pembebasan denda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pemberian insentif berlaku mulai dari 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pemkab mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih optimal. BPKPD pun menjelaskan periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun," bunyi keterangan foto yang diunggah.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng, ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS. (rig)