KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

Dian Kurniati
Jumat, 07 Juli 2023 | 17.00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor jasa boga atau katering.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pemkot terus mendorong pelaku usaha boga atau katering mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha boga atau katering akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

"Hal ini dalam rangka inventarisasi potensi pajak daerah dari sektor jasa, serta sebagai upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Rudi mengatakan pengenaan pajak restoran pada jasa boga atau katering sebetulnya telah diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 7/2017. Sayangnya, penerimaan pajak restoran dari jasa tersebut belum optimal.

Perda 7/2017 mendefinisikan restoran sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung/kedai kopi, pusat jajanan serba ada (pujasera/food court), bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Khusus layanan jasa boga/katering, tarif pajak restorannya ditetapkan sebesar 2,5%.

Sekretariat Daerah Kota Batam baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/900.1.13.1/VI/2023 mengenai pengenaan pajak daerah pada penyedia jasa boga atau katering. SE ini dirilis sebagai tindak lanjut Perda 7/2017.

Melalui SE, penyedia jasa boga atau katering diminta mendaftarkan usahanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Kemudian kepada seluruh pengguna jasa boga atau katering, diminta mencantumkan NPWPD sebagai salah satu syarat wajib perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa boga atau katering.

Setelahnya, seluruh penyedia jasa boga atau katering diminta memasukkan pajak restoran sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjian kerja sama. Terakhir, ditegaskan pajak daerah atas jasa boga atau katering dibebankan kepada pihak yang menggunakan jasa boga atau katering. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.