KPP PRATAMA BOYOLALI

Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 7 Juni 2023 | 19.00 WIB
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi aturan pajak terbaru yang diikuti oleh ratusan pedagang emas pada 22 Mei 2023.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menjelaskan pedagang emas perhiasan, pedagang emas batangan, dan/atau pabrikan emas perhiasan diwajibkan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

“Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 48/2023 untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/6/2023).

Ketentuan yang tertulis di dalam aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK No. 48/2023.

Kewajiban menjadi PKP tersebut juga berlaku bagi pedagang dan pabrikan yang menyediakan jasa terkait dengan emas perhiasan.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.

Lebih lanjut, PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.

Pengenaan PPN Besaran Tertentu atas Emas Perhiasan

Bila penyerahan emas perhiasan dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Lalu, penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, tarif PPN menjadi 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Terakhir, PPN yang dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebesar 1,1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.