Ilustrasi.
MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengadakan program Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato pada 24 Mei 2023.
Kegiatan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam rangka Perluasan Basis Data.
“KPDL kali ini berfokus pada penyisiran proyek-proyek Pemkab Pohuwato yang ada di Kecamatan Popayato Barat,” kata Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/5/2023).
Rachmat menjelaskan tim KP2KP Marisa mengumpulkan data objek pajak dengan berbagai cara, seperti tanya jawab, pengecekan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemotretan pekerjaan atau proyek, dan penandaan atau tagging lokasi proyek.
Kegiatan KPDL yang dilakukan secara penyisiran juga memiliki tujuan agar data potensi pajak menjadi akurat sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga meningkatkan kualitas dan validitas data yang dimiliki DJP.
Untuk itu, pelaksanaan KPDL tersebut menjadi penting dalam upaya meningkatkan basis data pajak dan penerimaan negara. Adapun tim KP2KP Marisa menemukan beberapa proyek yang terletak di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat.
“Kami menemukan proyek yang sedang dikerjakan Pemda Pohuwato yang nantinya dapat menjadi objek PPh final atas jasa konstruksi dan PPN," ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan KP2KP Marisa akan terus menggencarkan KPDL. Harapannya, data-data yang dikumpulkan relevan sehingga dapat mempermudah komunikasi antara fiskus KPP Pratama Gorontalo dengan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pohuwato. (rig)