KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Mei 2023 | 11.30 WIB
Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jl Sultan Agung Gang Nirwana RT 009, Sungai Bedungun, Tanjung Redeb pada 3 Mei 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Dewi Setya Swaranurani menyebut kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan verifikasi lapangan.

“Verifikasi ini dilaksanakan pukul 16.00 WITA. Kami menemui direktur perusahaan dan melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan yang berjalan di bidang usaha perkebunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/5/2023).

Selain melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan ini, lanjut Dewi, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sederet Kewajiban PKP

Beberapa kewajiban yang harus dijalankan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut PPN dan PPnBM terutang, menyetorkan PPN yang harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan

Kemudian, menyetorkan PPnBM terutang dan melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. Dalam melakukan pelaporan PPN, wajib pajak memiliki batas waktu, yaitu pada akhir bulan berikutnya.

“Untuk penyetoran PPN, wajib pajak memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya sebelum masa pajak berakhir dan sebelum melakukan pelaporan PPN,” jelas Dewi.

Sementara itu, direktur perusahaan menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan berupa produksi pupuk kompos dan bibit tanaman untuk kebutuhan pasokan Kabupaten Berau. Dia juga turut mengungkap alasan untuk menjadi PKP.

“Tujuan kami mengajukan PKP sebetulnya agar perusahaan kami dapat mendaftarkan diri ke laman e-katalog milik Dinas Perhutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya. 

Apabila telah terdaftar di laman e-katalog, lanjutnya, perusahaan dapat melakukan proses transaksi jual beli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.