Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi dan mengamati secara langsung lokasi usaha wajib pajak di Jl. Singosari, Badung pada 15 Maret 2023.
Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Gusti Ayu Dwi Dhamayanti mengatakan kegiatan itu dilakukan lantaran terdapat pencatatan pembebanan biaya dari wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena menyangkut peredaran usaha.
"Melalui kunjungan itu, digali juga terkait dengan proses bisnis dan perkembangan usaha perhotelan dari wajib pajak," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (12/5/2023).
Dwi mengingatkan wajib pajak yang bergerak di bidang layanan penginapan itu untuk memastikan pencatatan, termasuk penghasilan lain di luar usaha utama, sesuai dengan dokumentasi yang seharusnya.
Dia juga berpesan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi dengan AR terkait jika ada permasalahan perpajakan.
Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak memberikan penjelasan terkait dengan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Perwakilan dari wajib pajak tersebut juga turut memaparkan terkait dengan penghitungan kewajiban pajak yang dipenuhi.
Selain itu, perwakilan dari wajib pajak memaparkan mengenai perkembangan usaha yang berjalan setelah pascapandemi Covid-19, termasuk tingkat hunian dan spesifik tamu yang memanfaatkan layanan hotel.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)