Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mengembangkan aplikasi bernama e-Pajak Pasir guna meningkatkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Melalui aplikasi e-pajak, pemkab berupaya menekan praktik pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) oleh pelaku tambang pasir.
"Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB. Ini harus kita tuntaskan," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Saat ini, lanjut bupati, sistem e-pajak pasir sedang diperbaiki melalui penggunaan SKAB berbasis elektronik. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan oleh pelaku usaha tambang yang berkewajiban membayar pajak MBLB.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto menuturkan penggunaan e-pajak pasir akan mempermudah wajib pajak membayar pajak dan menekan pemalsuan SKAB.
"Konsep e-pajak ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi," tuturnya seperti dilansir infopublik.id.
Nanti, lanjut Endhi, sopir yang memiliki kartu e-Pajak Pasir cukup melakukan pembayaran melalui scan barcode yang tersedia.
"Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD. Semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," ujar Endhi. (rig)