Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Maret 2023.
Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Elisabeth Kezia Siahaan mengatakan verifikasi lapangan tersebut memakan waktu sekitar 30 menit. Dalam verifikasi tersebut, tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“PKP memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yaitu melakukan pemungutan PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/4/2023).
Elisabeth menambahkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. Adapun penyetoran PPN memiliki batas waktu yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.
Dia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilakukan meskipun tidak ada transaksi pada bulan tersebut. Apabila tidak dilakukan, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik toko sembako Agus mengeklaim tokonya telah berjalan sejak November 2022 dan rutin membayar pajak dengan menggunakan kartu NPWP pribadi. Saat ini, omzet usaha sudah mencapai Rp500 juta setiap bulannya.
“Melihat omzet usaha kami yang semakin meningkat, pada Februari 2023, kami memutuskan untuk membuat Persekutuan Komanditer (CV) dan kemudian mengajukan PKP,” tuturnya.
Agus menambahkan seluruh barang dijual di tokonya tersebut hanya diperoleh dari pemasok barang di Kabupaten Berau dan tidak dari daerah lain. (rig)