Ilustrasi.
KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Polonia dan perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak yang disita di Medan pada 24 Februari 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
“Sebelumnya, dibantu KPP Pratama Medan Polonia, penyitaan saldo rekening penanggung pajak telah dilakukan oleh juru sita pajak negara,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/4/2023).
Setelah penyitaan dilakukan, lanjut Teddy, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak, KPP meminta pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dari pihak perbankan dalam membantu pelaksanaan tindakan penagihan. Menurutnya, KPP akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak.
“Dengan kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Teddy.
Selain Teddy Ferdian, hadir pula dalam kegiatan pemindahbukuan tersebut Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran. Tim dari KPP Pratama Medan Polonia juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)