JEMBER, DDTCNews – Lebih dari 30 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Jember terancam bodong. Pasalnya nomor registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor akan dihapus jika pemiliknya tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis.
Kasatlantas Polres Jember Prianggo Parlindungan Malau mengatakan upaya penghapusan Regident baru viral belakangan ini. Padahal upaya ini sejalan dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor.
“Sebelum pemblokiran dan penghapusan Regident kendaraan bermotor, petugas Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberitahu wajib pajak perihal adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya melansir timesbanyuwangi.com, Selasa (18/9).
Menurutnya jika wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang masa berlaku STNK setelah mendapat imbauan, maka petugas dapat memblokir dan menghapus Regident kendaraan bermotor terkait.
Meski begitu, petugas juga tidak serta merta memblokir dan menghapus Regident jika kendaraan sudah mati selama 2 tahun, melainkan petugas akan tetap mengimbau wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar segera melunaskan tunggakan PKB.
“Imbauan ini untuk mencegah terjadinya gejolak di masyarakat, meski kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2012,” tuturnya.
Potensi terjadinya gejolak yang dikhawatirkan itu mengingat sebanyak 32.567 unit kendaraan roda dua belum memperpanjang masa berlaku STNK atau tercatat mati sejak tahun 2015. Sedangkan ada 1.935 unit kendaraan roda empat yang juga mengalami kasus serupa.
Untuk itu, Prianggo mengimbau agar warga tidak malas memperpanjang masa berlaku STNK. Jika petugas telah memblokir dan menghapus Regident, maka pemilik kendaraan wajib mengurus permintaan nomor Regident ulang sesuai dengan skema penerbitan sebelumnya.
"Apalagi, biaya penerbitan ulang nomor Regident akan lebih mahal dari biaya mengurus STNK rutin setiap tahun. Karenanya lebih baik masyarakat tidak malas dan menjadi wajib pajak yang baik,” pungkasnya. (Amu)