MALANG, DDTCNews – Program sunset policy yang dijalankan BPPD Kota Malang menjadi percontohan nasional. Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas suksesnya program selama 2016 dan 2017 ini.
Atas apresiasi ini, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang Ade Herawanto menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanski administrasi pajak daerah di Kemenkeu.
“Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkeu. Lewat FGD ini diharapkan bisa menjadi ajang sharinginformasi dan inovasi,” ujar Ade, seperti dilansir dari laman resmi BPPD Kota Malang, Rabu (29/8/2018).
Ade memaparkan dengan program sunset policy, BPPD telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp2 miliar dari 6.834 wajib pajak (WP). Angka ini terbagi atas Rp1,5 miliar dari 4.928 WP pada sunset policy I (2016) dan Rp0,6 miliar dari 2.383 WP pada sunset policy II (2017).
Pemkot Malang pun merencanakan gelaran sunset policy III pada Oktober 2018. Menurut Ade, program ini terbukti mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa selanjutnya karena kebijakan ini menawarkan masa keringanan pajak pada pemilik aset.
“Sehingga, aset yang selama ini seperti tak bertuan bisa diketahui pemiliknya. Ya, kami memang pakai filosofi teori tinju. Gerakan waving and footwork. Kita mundur selangkah untuk maju dua atau tiga langkah,” imbuhnya.
Program ini juga dinilai mampu memberi kesadaran barub bagi masyarakat. Masyarakat, sambungnya, tidak perlu merahasiakan kepemilikan aset dari jangkauan Otoritas Pajak. Hal ini dikarenakan jumlah pembayaran akan terakumulasi beserta dendanya.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BPPD Kota Malang Dwi Cahyo menjelaskan secara gamblang upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam FGD tersebut. Berbagai terobosan telah dibukukan dalam buku ’40 Jurus BPPD Kota Malang’ yang kini menjadi 45 Jurus. (kaw)