KABUPATEN BLITAR

Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Oktober 2017 | 11.15 WIB
Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

BLITAR, DDTCNews – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari pajak sarang burung walet kini musnah sudah. Hal tersebut seiring dengan dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan penghapusan pajak sarang burung walet tersebut sesuai dengan perubahan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penerimaan Pajak Daerah yang diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2017.

“Terdapat beberapa perubahan terkait objek pajak dan juga nominal pajak. Oleh sebab itu, PAD dari sektor pajak tahun ini dipastikan berkurang setelah adanya penghapusan objek pajak. Salah satunya pajak sarang burung walet,” katanya, Selasa (17/10).

Ismuni menambahkan bahwa salah satu alasan dihapusnya pajak sarang burung walet karena pajak tersebut dinilai tidak memiliki konstribusi yang berarti dalam penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut ia menjelaskan penghapusan pajak daerah tersebut juga berindikasi merugikan keuangan daerah, sebab biaya untuk pemungutan pajak sarang burung walet jauh lebih besar daripada jumlah pajak yang ditarik dari sarang burung walet tersebut.

“Adanya tidak keseimbangan antara hasil pajak yang dipungut dengan biaya operasional, dimana justru lebih besar operasionalnya. Sehingga pajak sarang burung walet lebih baik dihapuskan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga mendukung kebijakan penghapusan pajak sarang burung walet, karena jika pajak tersebut tetap diberlakukan justru akan merugikan Pemkab Blitar.

“Justru khawatir akan membebani hasil pajak lainnya, memang harus dihapus. Karena lebih baik sedikit objeknya tapi jelas hasil pendapatannya,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam blitarkab.go.id, penghapusan pajak sarang burung walet, perda baru tersebut juga mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) agar menjadi lebih ringan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.