KENDARI, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menilai pajak reklame dapat dijadikan sebagai salah satu sektor penyumbang kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kedari.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan para legislator ibukota Sulawesi Tenggara menilai sektor pajak reklame bisa semakin dimaksimalkan. Subhan mengungkapkan PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame untuk Kota Kendari cukup besar yakni berkisar Rp10 miliar.
“Jumlah ini bisa semakin ditingkatkan jika infrastruktur pendukungnya bisa dimaksimalkan dengan baik. Kami berharap Dinas Pendapatan Kota Kendari dapat menggenjot penerimaan dari sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD,” tuturnya, Rabu (14/6).
Subhan mengungkapkan ketika DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan dinas ke Kota Bandung, infrastruktur pendukung pengoptimalan pajak reklame di daerah tersebut sangat baik. Dimulai dari payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan walikota (Perwali) hingga pengaturan zonanisasi penempatan reklame di daerah tersebut.
“Dispenda Kota Kendari dapat mencontoh infrastruktur pajak reklame Kota Bandung untuk dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor ini dan berdampak pada meningkatnya PAD Kota Kendari,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Kota Kendari telah memiliki perda tentang pajak dan retribusi daerah, namun untuk perda yang mengatur secara khusus tentang pajak reklame belum dimiliki. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam zonasultra.com, DPRD meminta agar aturan tersebut dibuat perda khusus untuk mendukung pelaksanaan.
“Kota Kendari telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak retribusi daerah. Tetapi untuk lebih spesifik lagi kami akan mengusulkan Perda tentang retribusi pajak reklame,” tutur Subhan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.