KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB
Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Vallencia,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

SAYA Hasnah, akuntan pada salah satu perusahaan kosmetik yang memiliki beberapa toko di Indonesia. Dalam rangka kegiatan promosi atau pemasaran produk baru, toko beberapa kali memberikan sampel hingga hadiah produk kepada pembeli. Adapun perusahaan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sehubungan dengan ini, saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemberian sampel atau hadiah produk dalam rangka promosi kepada pembeli? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Hasnah atas pertanyaan yang diberikan. Pada dasarnya, pemberian sampel atau hadiah dalam rangka promosi kepada pembeli merupakan pemberian cuma-cuma. Merujuk pada Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.d UU HPP tertulis:

… Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Kemudian, pada Penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 44/2022 dituliskan secara eksplisit bahwa contoh dari pemberian cuma-cuma ialah berupa pemberian barang oleh suatu perusahaan kepada relasi atau pihak lain dalam rangka promosi.

Sesuai dengan muatan materi tersebut, pemberian sampel atau hadiah produk dalam rangka promosi kepada pelanggan tanpa memungut biaya apapun dari pembeli termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma.

Dalam aspek PPN, pemberian cuma-cuma atas BKP merupakan penyerahan yang dikenai PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022 yang berbunyi:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan demikian, perusahaan tempat Ibu Hasnah bekerja wajib memungut PPN atas pemberian cuma-cuma berupa sampel atau hadiah produk. Simak ‘Ini Alasan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Terutang PPN’.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan jarang meminta pembeli untuk membayar PPN atas sampel atau hadiah yang diterima oleh mereka. Lantas, bagaimana dengan penerbitan faktur pajaknya?

Atas pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh PKP harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang bersangkutan. PPN yang dibayarkan atas pemberian cuma-cuma tersebut akan menjadi pajak keluaran bagi PKP terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.51/2002.

Dalam penghitungannya, perusahaan dapat mengalikan antara tarif PPN dan dasar pengenaan pajak (DPP) atas produk yang diberikan. Adapun besaran DPP-nya menggunakan nilai lain, yaitu harga jual atau nilai pengganti setelah dikurangi laba kotor.

PKP dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi 04. Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP.

Apabila sampel atau hadiah diberikan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir, pembuatan faktur pajak dapat dibuat melalui bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Selanjutnya, PPN yang telah dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) untuk memproduksi sampel atau hadiah dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sesuai dengan SE-04/PJ.51/2002.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN