KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Muhamad Wildan
Minggu, 03 Desember 2023 | 15.00 WIB
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan sehingga fasilitas pajak dapat segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

"Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan peraturan kepala otorita IKN terbitnya bisa bareng," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Bila PMK terbit lebih dahulu maka peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia. Alhasil, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.

"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN] sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang upayakan ini bisa segera terbit," tutur Purwito.

Saat ini, lanjut Purwito, rancangan PMK mengenai insentif pajak di IKN tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi, wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang nilai investasinya mencapai Rp10 miliar.

Fasilitas tax holiday diberikan bila wajib pajak dalam negeri melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Perincian dari bidang usaha tersebut diatur dalam peraturan kepala otorita IKN setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan vokasi di IKN mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya vokasi. Perincian dari kegiatan vokasi akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.