ADMINISTRASI PAJAK

Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:22 WIB
Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus melakukan reformasi pajak. Salah satu outcome dari reformasi yang telah dijalankan sejauh ini adalah penambahan jumlah wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Selama 2002 hingga 2021, sambungnya, jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mendekati 50 juta. Ini suatu kenaikan yang tetap tinggi. Namun, kita lihat efektivitasnya,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Berdasarkan pada data Kemenkeu yang disampaikan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak di Indonesia pada 2002 sebanyak 2,59 juta. Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 10,65 juta pada 2008. Setelah itu, jumlah wajib pajak konsisten naik hingga mendapai 49,82 juta pada 2021.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Sri Mulyani mengatakan jumlahnya pada 2002 sebanyak 1,67 juta. Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar pada waktu itu mencapai 1,82% terhadap jumlah penduduk bekerja di Indonesia.

Persentase tersebut konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2021, ada 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar. Jumlah tersebut tercatat mencapai 34,66% terhadap jumlah penduduk bekerja sebanyak 131,06 juta.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Naiknya rasio jumlah wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk bekerja, menurut Sri Mulyani, merupakan suatu fenomena adanya kesadaran warga negara. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan kenaikan yang luar biasa.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005, [wajib pajak] orang pribadi itu tidak lebih dari 1 juta. Sangat kecil. Ini [jumlah wajib pajak sekarang] merupakan suatu kenaikan luar biasa,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor