KABUPATEN SIDOARJO

Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Program pemutihan pajak daerah.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada 31 Maret 2023.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Tidak terasa nih program penghapusan denda pajak daerah sudah mau berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan mumpung masih ada kesempatan ya, Sob," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BPPD menyatakan Bupati Ahmad Muhdlor mengadakan program pemutihan denda yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak daerah melalui Bank Jatim hingga 31 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Untuk pembayaran pajak daerah melalui bank selain Bank Jatim, batas pembayarannya adalah 30 Maret 2023.

Dalam unggahannya, BPPD juga menjelaskan pajak yang dihimpun pemkab pada akhirnya juga bakal digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi pernyataan BPPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo