KOTA SURABAYA

Berakhir Bulan Ini! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 14 April 2023 | 12:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Poster program pemutihan pajak Kota Surabaya. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah lantaran program tersebut akan berakhir pada bulan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-730 Kota Surabaya. Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

"Dalam rangka menyambut hari jadi Kota Surabaya ke-730, pemkot memberikan pembebasan sanksi administratif terhadap bunga atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Selain itu, wali kota juga merilis Perwali 17/2023 mengenai penghapusan sanksi administratif beserta bunga pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-730.

Program penghapusan denda berlaku untuk PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan ini berlangsung sejak awal Maret hingga 30 April 2023.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2011-2023, serta khusus PBB periode 1994-2022. Dengan insentif tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim dan Bank Mandiri.

"Yuk, ndang dibayar, Rek!!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI