BARANG MILIK NEGARA

Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel, Kerusakan BMN Hampir Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:32 WIB
Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel, Kerusakan BMN Hampir Rp1 Triliun

Kepala Kanwil DJKN Sulbar Ekka Sukadana menjelaskan dampak bencana gempa terhadap sejumlah barang milik negara di Kabupaten Mamuju. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat kerusakan barang milik negara (BMN) akibat bencana gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan mencapai Rp935 miliar.

Kepala Kanwil DJKN Sulbar Ekka Sukadana mengatakan bencana gempa telah merusak sejumlah BMN di Kabupaten Mamuju dan Majene. Menurutnya, ratusan objek BMN rusak sehingga menimbulkan kerugian Rp900 miliar.

"Ini berupa bangunan rumah negara maupun kantor yang mendukung tugas dan fungsi pemerintah pusat, khususnya di Mamuju dan Majene," katanya melalui konferensi video, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Ekka mengatakan BMN bangunan yang terdampak gempa berjumlah 279 objek senilai total Rp494,28 miliar. Bangunan itu terdiri atas rumah negara sebanyak 188 objek dan gedung bangunan kantor untuk memberikan pelayanan publik sebanyak 161 objek.

Kemudian, kerusakan juga terjadi pada sejumlah infrastruktur dengan kerugian senilai total Rp405,72 miliar. Infrastruktur itu berupa jalan nasional Trans-Sulawesi sepanjang 20 kilo meter di ruas Mamuju-Batas Kabupaten Majene, serta 23 objek jembatan.

Ekka juga mengatakan adanya kerusakan parah yang terjadi pada Gedung Keuangan Negara (GKN) di Mamuju. Kerusakan berat terjadi pada lantai 1 hingga 5 sehingga tidak memungkinkan untuk melayani masyarakat secara tatap muka.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Lantai 1 gedung tersebut digunakan KPP Pratama Mamuju, lantai 2 KPPN Mamuju, dan lantai 3 Kanwil DJPb Provinsi Sulbar. Pada lantai 4 ada KPKNL Mamuju. Kemudian, pada lantai 5 ada sekretariat GKN.

Sementara itu, banjir di Kalsel telah menyebabkan kerusakan pada 15 objek BMN senilai total Rp35,37 miliar. Kepala Kanwil DJKN Kalsel Ferdinan Lengkong menyebut kerusakan itu misalnya terjadi pada gedung KPP Pratama Banjarmasin Selatan, KPP Pratama Banjarmasin Utara, KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Banjarbaru, KPP Pratama Kota baru, serta KPP Pratama Tanjung.

Menurut Ferdinan, DJKN telah mengirim surat kepada koordinator wilayah satuan kerja di Kalsel untuk mendata BMN yang rusak tetapi belum terdata.

"Kalau secara informal sih rata rata semua kantor, terutama di Banjarmasin, hampir terendam tapi jumlahnya berapa belum dapat kami sampaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA DEMAK

Kena Banjir, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Pindah ke Rumah Dinas

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi