Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP), Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) di Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan lelang barang secara serentak.
Secara keseluruhan, Kanwil DJKN Jawa Timur melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari kegiatan sita aset oleh 41 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
"Wajib pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling dengan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan, yang pada akhirnya membayar utang," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Tri Bowo, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Barang yang dilelang tersebut antara lain rmobil, truk, barang elektronik, logam mulia, perhiasan, tanah/bangunan, dan lain-lain. Penyitaan oleh DJP dilaksanakan setelah disampaikannya surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023.
Sebagai informasi, kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui laman https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Pemerintah berharap kegiatan lelang serentak mampu membantu pencairan piutang negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna menyebut lelang serentak dilaksanakan berdasarkan Vendu Reglement Staatsblad 189/1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dia menegaskan pemerintah akan melakukan upaya penagihan setiap pihak yang memiliki utang ke negara, termasuk wajib pajak yang memiliki utang pajak ke DJP dan DJBC.
"Akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," ujarnya.
Dudung berharap kegiatan lelang serentak yang dilakukan dapat memberikan deterrent effect dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan negara dalam menyita dan melelang hasil sitaan. (rig)